Wednesday, January 2, 2013

Senin, Pilkada Minahasa Bagian 2

Ronde kedua antara pasangan Careig N Runtu (CNR)-Denny J Tombeng (DJT) versus Jantje W Sajow (JWS)-Ivan Sarundajang (Ivansa) akan berlangsung mulai Senin 7 Januari mendatang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian sidang gugatan CNR-DJT disampaikan Humas MK Agusniwan Etra. “Sidangnya (gugatan CNR-DJT,red) 7 Januari, jam 13.30 WIB. Nomor perkaranya 103/PHPU.D-X/2012,” ujar Etra kepada Manado Post, Selasa (1/1) kemarin.

Menurutnya, jam pelaksanaan bisa saja berubah disesuaikan dengan waktu dari hakim yang memimpin. “Coba dicek lagi besok (hari ini, Red). Soalnya memang biasanya jam pelaksanaan bisa berubah,” ujarnya.
Sebelumnya, Etra mengatakan gugatan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Demokrat terkait hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa dalam pelaksanaan Pilkada Minahasa menjadi gugatan nomor tiga yang masuk. Pun, dia menambahkan gugatan yang sama banyak yang antri. “Intinya syarat gugatan sudah dilengkapi, tentunya MK akan mengakomodir disesuaikan kemudian dengan registrasi perkara dan jadwal sidang,” tuturnya.

 

Diketahui, penetapan jadwal sidang sempat molor karena sejak seminggu setelah gugatan dimasukkan (27 Desember), registrasi perkara belum dilakukan hingga tak kunjung diketahui waktu pelaksanaan sidang. Untuk gugatan itu sendiri, tim kuasa hukum CNR-DJT memasukkan ke MK tertanggal 20 Desember 2012 lalu.

 

Muhamad Satu Pali, kuasa hukum CNR-DJT dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang perdana. “Agenda awal kan bissmisal atau pemeriksaan formil dari panel. Memang ada beberapa item yang akan disampaikan termasuk kaitannya dengan surat KPU tanggal 10 Desember lalu,” ujar Pali.

“Panel biasanya akan menanyakan apakah ada perbaikan dalam gugatan, dan sepertinya kami akan adakan perbaikan karena memang ada beberapa item yang akan ditambahkan,” tambahnya.
Pali juga mengaku bukti yang dipersiapkan sudah lengkap bahkan mencapai sekira 100 bukti yang akan dibeber dalam sidang tersebut. “Di antaranya bukti rekomendasi kepala desa kepada pemilih yang tidak memiliki KTP Minahasa. Kemudian kami juga akan menghadirkan 22 PPK. Dan akan disiapkan audio visual keterlibatan pejabat tinggi di Sulut yang mengumpulkan kepala desa dan mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan JWS-IvanSa,” ungkapnya.

 

Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Minahasa sendiri mengaku sangat siap untuk menghadapi gugatan calon pasangan nomor urut 3 CNR-DJT. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Meidy Tinangon SSi MSi. 
“Untuk menghadapi  gugatan tersebut,  KPU Minahasa akan mengeluarkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Tondano sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Ini didasarkan pada MoU antara KPU dan Kejari Tondano, tentang penanganan masalah hukum Bidang Pedata dan Tata Usaha Negara (Datum),” ujar Tinangon.

 

Ia menambahkan, KPU prinsipnya sudah sesuai prosedur.   “Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Bagaimanapun beberapa pekan ke depan semuanya sudah jelas,” ungkap Tinangon.

Sebelumnya, tiga kuasa hukum CNR dan DJT, masing-masing Vincensius Ranteallo SH, Muhamad Sattu Pali SH dan Daniel Tonapa Masiku SH menggugat KPU Minahasa dimana salah satu materi gugatan terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan KPU. Pada gugatan itu dicantumkan dugaan konspirasi yang dilakukan KPU dengan pihak yang ditetapkan sebagai pemenang.

Menurut ketiganya, hal ini terlihat seperti dari dikeluarkannya surat KPU Nomor 555/KPU-Kab-023.436239/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Surat itu diterbitkan dua hari sebelum hari H pelaksanaan pemilihan.


Bukan itu saja, kuasa hukum CNR-DJT ini juga  mempertanyakan surat yang diterbitkan KPU dimana pemilih yang tidak terdaftar di DPT/DPS, bahkan warga yang tidak memiliki KTP setempat, tetap bisa memilih asal ada rekomendasi dari kepala desa. “Ini sangat bertentangan dengan UU Pemilu,” ujar ketiganya. Menanggapi beberapa poin yang disampaikan kuasa hukum CNR-DJT, salah satu anggota KPU Minahasa Dicky Paseki SH MH mengungkapkan, pihaknya telah menjalankan tugas mengawal pelaksanaan Pilbup Minahasa sesuai aturan dan UU.


“Mungkin diketahui, untuk DPT sesuai aturan.  yang belum masuk di DPS dan DPT bisa masuk asal dengan catatan mereka masuk dalam daftar pemilih. Namun ini harus ada rekomendasi Panwascam setelah melakukan koordinasi dengan PPS dan  hukum tua  serta lurah.


“Tidak mungkin KPPS melayani para pemilih yang hanya mendapatkan surat dari hukum tua dan lurah, karena ini telah melanggar aturan. Perlu diketahui hanya rekom Panwas lah yang bisa menambah DPT pada tingkat PPS, bukan rekom Hukum Tua,” ujar Paseki.


Lanjutnya KPU memang berkomitmen suara di Tempat Pemungutasn Suara (TPS) harus sama dengan pleno KPU. “Apalagi kita ketahui bersama saat pleno di 566  TPS, tidak ada saksi yang komplein atau keberatan, mereka semua malah menandatangani C1 termasuk saksi dari Partai Golkar,” tutupnya.

 

Sumber: ManadoPost

No comments:

Post a Comment