Friday, September 2, 2011

Pilkada Sulut Bakal Serentak

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal dilakukan serentak termasuk 15 kabupaten/kota se-Sulut. Ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah yang diusulkan Kementrian Dalam Negeri. RUU Pemda ini dirinci sebagai satu paket yang terdiri dari RUU Pemda, RUU Pilkada,dan RUU Desa. “Pelaksanaan pilkada idealnya dua kali saja,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi, baru-baru ini. Secara terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri DJohermansyah Djohan mengatakan, dalam RUU Pemda disiapkan supaya pelaksanaan pilkada dilakukan pada 2016 dan 2018. Tahun 2016 untuk kabupaten/Kota dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2015 dan 2016. Sedangkan tahun 2018 untuk mengakomodadir kepala daerah yang masa jabatan berakhir 2017-2018. Pilkada gubernur tidak ditentukan serentak karena diusulkan dipilh DPRD provinsi. Bagaimana kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2014 dan 2015? Menurut Gamawan, pihaknya akan menunjuk penjabat bupati dan wali kota. Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dengan dipimpin pejabat kepala daerah dirasa lebih mungkin dilakukan. Sebab, jika memperpendek masa jabatan kepala daerah terpilih, hal itu akan memicu protes. Di Sulut sendiri, Manado, Minsel, Boltim, Minut dan Tomohon hampir dapat dipastikan akan dipimpin penjabat wali kota atau bupati, usai berakhirnya masa jabatan kepala daerah (Kada) masing-masing 2015 mendatang. Pemilihan para Kada di kelima daerah itu pun akan digelar serentak. Jika RUU tersebut mulus di DPR RI, selain kelima daerah itu, empat daerah lainnya di Sulut juga berpotensi dipimpin penjabat Kada. Ke empat daerah itu adalah Bitung, Bolsel, Kotamobagu, dan Bolmong yang masa pemerintahannya sama-sama berakhir 2016 mendatang. Ada tidaknya penjabat Kada di ke empat daerah tergantung kapan Pilkada serentak digelar, karena masa jabatan masing-masing pasangan Kada di empat daerah itu berbeda-beda. Jika Pilkada serentak digelar sebelum masa jabatan mereka berakhir, maka berarti tidak perlu ada penjabat Kada. Yang pasti, jika RUU itu diterima, maka pada 2016 mendatang akan ada 9 daerah yang menggelar Pilkada serentak di Sulut. Ada tidaknya penjabat Kada juga bisa terjadi Minahasa, Mitra, Sitaro, Talaud, dan Bolmut yang masa jabatan Kada setelah Pilkada 2013 nanti berakhir 2018 mendatang. Ada tidaknya Penjabat itu juga ditentukan kapan Pilkada serentak 2018 digelar. Menurut Gamawan, Pilkada serentak itu digelar untuk meringankan ongkos sekaligus tensi politik di daerah. Dia menilai cukup ada dua kali Pilkada serentak dalam rentang 5 tahun. Kapan Pilkada serentak digelar akan dilakukan dengan memperimbangkan pejabat Kada yang akan disiapkan Kemendagri. Penunjukan penjabat Kada itu dinilai sebagai langkah paling tepat ketimbang mempercepat pelaksanaan Pilkada saat Kada masih dalam masa jabatannya. Percepatan Pilkada seperti itu bisa mengundang protes keras dari para Kada. Masalah itu tak akan terjadi jika Pilkada serentak digelar usai masa jabatan para Kada itu. Tapi, Pilkada serentak tidak akan digelar untuk pemilihan gubernur, karena pemerintah dalam RUU Pemda itu mengusulkan gubernur dipilih DPRD. Walau usulan itu ditentang banyak pihak, pemerintah tetap bersikeras. Gamawan juga mengatakan draft RUU Pemda sudah selesai dibahas bersama kementerian lain dan tinggal tunggu amanat untuk diusulkan ke DPR. Pilkada serentak dinilai perlu akibat terlalu seringnya pilkada. Hampir setiap 2-3 hari diselenggarakan pilkada kabupaten/kota. Hal ini belum termasuk pilkada 33 provinsi, pemilu legislatif, dan pemilu presiden. Selain itu, biaya pilkada juga diharapkan bisa dikurangi. sumber: www.manadopost.co.id

No comments:

Post a Comment