JAKARTA- Sempurna sudah kemenangan pasangan Sinyo Harry Sarundajang bersama Djouhari Kansil (SHS BERHASIL) di pemilihan gubernur (Pilgub) 3 Agustus lalu. Kemarin, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil gugatan pasangan Stefanus Vreeke Runtu-Marlina Moha Siahaan, Ramoy Markus Luntungan-Hamdi Paputungan, dan Elly Engelbert Lasut-Henny Wullur.
Pembacaan penolakan gugatan terhadap sengketa Pilkada Sulut itu sendiri dibacakan Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki didampingi 6 hakim anggota lainnya pada sidang pleno di gedung MK, Kamis (2/9) kemarin. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” terang Sodiki. Majelis Hakim MK berpendapat, dalil-dalil yang diajukan para pemohon tersebut tidak terbukti di persidangan. Dalil terhadap penetapan Elly Lasut sebagai tersangka dan ditahan pada saat tahapan kampanye dan debat kandidat yang dianggap bermuatan politis dan merusak citra, misalnya. Menurut MK, dalil tersebut harus dikesampingkan karena tak ada pengaruh langsung terhadap hasil perolehan suara.
“Sekiranya hal demikian merupakan tindak pidana, Mahkamah menilai, hal demikian haruslah diproses secara hukum agar pelaku dapat mempertangggungjawabkan secara hukum. Namun, dalam permohonan ini,
permasalahannya adalah apakah ada pengaruhnya secara langsung terhadap
perolehan suara pemohon,” tandas hakim anggota Akil Muchtar.
Terhadap dalil adanya ketidaknetralan PNS dan adanya dugaan mengumpulkan para pendeta serta kepala desa untuk mengarahkan pemilih dengan memberikan uang, MK juga berpendapat sama. “Mahkamah menilai dalil pemohon a quo tidak didukung oleh bukti yang cukup. Dengan demikian dalil pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” tandasnya.
Pasca putusan MK itu, SHS pun langsung banjir ucapan selamat. Terutama ucapan selamat dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden menghubungi SHS via telepon genggam dan menyampaikan selamat kepada SHS yang telah melalui proses Pilkada ini dengan perjuangan berat. Setelah berjuang memenangkan Pilkada Sulut pada 3 Agustus lalu, SHS kembali harus berjuang di Mahkamah Konstitusi.
Ucapan selamat juga datang dari sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Antara lain Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Menteri Koperasi dan UKM Syarifudin Hasan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan beberapa menteri KIB II lainnya. Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas juga tak ketinggalan, langsung memberikan selamat.
Pantauan koran ini, gedung MK dipenuhi warga Sulut. Pemandangan menarik terlihat sejak pukul 12.00, sebelum sidang dimulai pukul 14.00. Gedung MK yang terletak di Jalan Merdeka Barat itu, suasananya seperti di Manado.
Di mana-mana dipenuhi warga Sulut maupun warga Kawanua di Jakarta. Mulai pintu depan bagian bawah sampai di lantai 2 tempat dilaksanakannya sidang, dijubeli warga Kawanua.
Mulai dari warga biasa sampai pejabat dan tokoh penting terlihat asyik berbincang memprediksi hasil putusan MK. Diantara mereka terlihat Wakil Bupati Mitra Djeremia Damongilala, Pdt DR Nico Gara, tokoh masyarakat Gorontalo di Sulut Ismail Moo, bahkan Ir Lucky Korah dan tokoh-tokoh masyarakat Sulut lainnya.
Masih di pintu bawah luar MK, anggota Panwaskada Sulut Tommy Sumakul terlihat berbincang dengan bebarapa orang. Dari pembicaraannya sempat terdengar keyakinan Sumakul kalau gugatan para kandidat sulit untuk menang. Tampak juga tiga personil KPUD Sulut Jeffrey Delarue, Karyanto Martham, dan Franky Tulungen, yang terlibat pembicaraan serius.
Pukul 13.30, SHS-DK tiba didampingi para pendukungnya. Pasangan ini menuju ruang tunggu sebelum memasuki sidang yang terletak di bagian kanan ruang sidang. Dua anak SHS Fabian Sarundajang dan Vanda Sarundajang, mendampingi pasangan ini. Ikut serta juga Jeremia Damongilala (Wabup Mitra), Pdt DR Nico Gara (Ketua Majelis Pertimbangan Sinode GMIM), Prof DR Philo Tuerah (Rektor Unima) Abraham Silo Wilar MTh MA (UGM), Prof DR Lucky Sondakh (mantan Rektor Unsrat), Benny Tengker (tokoh K3 Jakarta), Freddy Roeroe (wartawan senior Indonesia), Max Wilar serta tokoh-tokoh masyarakat Sulut di Jakarta lainnya.
Tampak hadir juga Calon Wali Kota Manado terpilih Vicky Lumentut, Sekkot Manado Harold Monareh, Joudy Watung, Albert Pontoh hingga tokoh muda Steven Voges yang ikut berada di dalam ruang tunggu.
Tepat pukul 14.00, pihak pemohon, termohon dan terkait memasuki ruangan. Hanya saja, sidang belum dimulai karena Mahfud MD Cs sebagai majelis hakim baru memasuki ruangan pukul 14.30. Saat menanti para hakim, SHS-DK tampak agak tegang berbincang dengan tim kuasa hukumnya.
Dalam pembacaan putusan gugatan Pilgub dan 3 Pilwako/Pilbup itu, tak banyak dihadiri kepala daerah atau kandidat yang menggugat. Hanya SHS-DK dan Yulisa Baramuli sebagai calon wakil bupati Minut terpilih yang menyaksikannya secara langsung.
Pembacaan amar putusan dimulai dengan gugatan Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stevanus Wewengkang terhadap KPUD Tomohon dengan perkara 151/PHPU.D-VIII/2010. Gugatannya menuding adanya pengerahan PNS untuk mendukung calon terpilih Jefferson Rumajar-Jimmy Eman. Dilanjutkan putusan Pilkada Minut dan Bolsel.
Pembacaan tiga putusan tadi berlalu tanpa ekspresi berarti dari semua yang hadir dalam sidang. Nanti saat putusan gugatan terhadap penetapan SHS-DK sebagai calon terpilih oleh KPUD Sulut, baru suasana menjadi menghangat.
Dimulai dari pembacaan putusan atas gugatan Stefanus Vreeke Runtu-Marlina Moha Siahaan, yang ditolak seluruhnya oleh hakim dan langsung disambut teriakan pendukung SHS-DK.
Teriakan pendukung SHS itu tentu saja ditegur sejumlah hakim dan meminta untuk tenang. “Ini bukan pasar ikan dan tidak boleh teriak,” tegur salah seorang hakim.
Bila saja tak ditegur teriakan mungkin akan terjadi lagi saat hakim membacakan putusan menolak sepenuhnya permohonan gugatan E2L-HW. Tampak para pendukung SHS-DK yang duduk memenuhi kursi di belakangan pasangan ini gelisah ingin bersorak. Sama halnya saat permohonan RML-HP ikut ditolak seluruhnya oleh MK. “Lantik SHS-DK,” teriak salah satu pendukung.
Selain pendukung SHS-DK yang bersamanya di ruang tunggu, dalam ruangan sidang ikut terlihat sejumlah tokoh penting. Selain Joudy Watung, Ketua Partai Demokrat (PD) Manado Mor Bastiaan bersama Stenly Suwuh dan Anri Liemang Mailoor, anggota Dekot Manado terlihat di dalam ruang sidang. Ada lagi pejabat di jajaran Pemkot Manado seperti Andre Hossang dan Boy Naray.
Usai pembacaan putusan, semuanya berfoto bersama dan menyalami SHS-DK termasuk Harley Mangindaan muncul sebelum sidang berakhir. Rektor Unima, Philotelus Tuerah mengatakan, SHS-DK telah melakukan hattrick dengan memenangkan tiga gugatan. “Ini baru kemenangan,” katanya.
Mantan Rektor Unsrat Lucky Sondakh ikut mengibaratkan itu seperti pertandingan sepabola. “Tiga gol tanpa balas,” katanya.
Bahkan, menurut Freddy Roeroe, staf ahli SHS, kemenangan SHS ini merupakan kemenangan kebenaran. ’’Dengan putusan MK ini, mebuktikan semua yang dituduhkan kepada beliau itu adalah mengada-ada dan ngawur. SHS terbukti tidak bersalah dan melalui proses Pilkada ini dengan bersih, tanpa kecurangan. Semua dilakukan dengan cara-cara yang benar dan bersih. Dan apa yang dilakukan dengan benar, tentu akan dimenangkan. Kini kebenaran telah ditegakkan,’’ ujar Roeroe.
Lanjut dia, semua tahu bagaimana perjuangan SHS melalui proses Pilkada ini. Pertarungan ini lebih berat dibanding Pilkada Gubernur 2005-2010 yang saat itu SHS bersama FH Sualang menang 38%. Walaupun saat ini hanya menang 32,02%, namun itu diraih dengan perjuangan yang sangat berat.
Pilkada kali ini SHS dikeroyok tiga pesaingnya yang juga kepala daerah di sejumlah kabupaten kota. SHS berhadapan dengan para kepala daerah yang memegang mesin birokrat sampai di tingkat lurah/hukum tua dan pala/meweteng. SHS pun diserang dari berbagai penjuru. SHS diserang dengan berbagai fitnahan yang keji. Dituduh macam-macam. Sampai terakhir diisukan kena strok dan dalam kondisi koma. ’’Namun SHS sebaliknya, justru mengampuni semua perbuatan mereka. Dan akhirnya keadilan dan kebenaran ditegakkan,’’ ujar Roeroe.
Tentang kemenangan ini, DK tak mau berbicara banyak. Ia hanya bersyukur atas semua ini karena merasa telah mengikuti Pilgub sesuai mekanisme. “Tak ada pelanggaran dan manipulasi jadi wajar kalau kami menang,” katanya.
SHS yang ditemui saat ibadah syukuran di Hotel Aerohotel Kawanua di kawasan Cempaka Putih Raya, tak mampu menyembunyikan rasa kegembiraannya. SHS menyampaikan terimakasihnya kepada masyarakat Sulut baik yang memilihnya maupun yang tidak. Terutama masyarakat dan tokoh-tokoh agama yang ikut mendoakan pasangan SHS-DK. Ke depan, ia ingin melanjutkan komitmennya untuk membangun daerah ini. “Tinggal tunggu pelantikan 14 September nanti,” ujarnya.
Ia berharap, semua pihak yang kalah dapat menerima putusan MK. SHS mengaku, saat debat kandidat lalu, dirinya pernah berjanji akan menjadi orang pertama yang memberikan selamat kepada pemenang Pilgub. “Kalau saya kalah, hari itu juga saya akan langsung memberikan ucapan selamat kepada pemenangnya. Sebaliknya kalau saya menang, semua akan saya rangkul demi masa depan daerah ini,” tandas SHS dalam acara syukuran yang dihadiri Sekretaris Kementerian PDT Lucky Korah yang juga tokoh Sulut.
Sementara, ditemui usai persidangan, N.O Karamoy SH., kuasa hukum RML-HP menyatakan tetap menerima keputusan MK. “Kita harus tunduk. Karena tidak ada upaya apakah mau banding atau mau kasasi,” katanya.
Namun, pihaknya tetap berpendapat bahwa ada permasalahan serius pada Pilkada Sulut lalu. “Karena kami menganggap bermasalah makanya kami datang ke MK. Kami tetap beranggapan dan berpendapat bahwa Pilkada 3 Agustus bermasalah meski MK telah menetapkan bahwa permohonan pemohon ditolak,” tukasnya.
Sementara, Ketua KPU Sulut Livie Moudy Allow menyatakan dengan keluarnya keputusan KPU tersebut berarti kemungkinan besar jadwal pelantikan pasangan terpilih tetap pada jadwal yakni tanggal 14 September. “Kalau sesuai jadwal itu 14 September. Mudah-mudahan proses pengurusan dapat berjalan baik,” terangnya.
Johanes Budiman, lawyer pihak terkait (SHS-DK) menyatakan, dengan ditolaknya gugatan pemohon menjadi bukti kalau dalil-dalil serta bukti yang diajukan adalah ilegal, termasuk transkrip pembicaraan SHS dengan KPU maupun SMS Choel FOX. "Semua gugatannya ilegal dan tidak berdasarkan hukum. Ini jadi pelajaran bagi kita agar proses demokrasi yang benar adalah mengakui kekalahan dengan gentle dan bukan mencari-cari kesalahan orang. Yang bersaksi juga sebenarnya jangan hanya mau diperdaya dan tidak melihat faktanya," tuturnya.
Kuasa hukum termohon (KPU Sulut) Pingkan Gerungan juga menyatakan, pleno KPU bukan tanpa dasar hukum yang jelas. Dalil yang disebutkan pemohon tidak masuk dalam pokok perkara yang jadi ranah MK, sehingga harus ditolak.
SVR: SHS PILIHAN TUHAN
Di sisi lain, kedewasaan berpolitik sosok ketua Partai Golkar Sulut Stefanus Vreeke Runtu, patut mendapatkan acungan jempol. Lihat saja, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pasangan Sinyo Harry Sarundajang (SHS) dan Djouhari Kansil (DK) dalam putusan, Kamis (2/9) kemarin, calon gubernur yang diusung Partai Golkar Stefanus Vreeke Runtu, langsung memberikan selamat kepada pasangan SHS-DK.
Menurut Vreeke, keputusan MK adalah keputusan final. “Saya selaku ketua Partai Golkar Sulut dan juga calon gubernur yang diusung Partai Golkar dalam Pilgub, mengajak seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar untuk mendukung pemerintahan SHS-DK lima tahun kedepan,” ujar Vreeke.
Lanjutnya, perbedaan yang terjadi selama ini, itu merupakan dinamika. Golkar merupakan partai besar, dimana kadernya siap menerima kekalahan dan berjiwa besar. “Kalah dan memang itu biasa dalam pertarungan, dan bukan akhir dari segalanya,” ungkap Vreeke.
Ditambahkanya, bila ingin membuat Sulut lebih baik dari yang sekarang, saya mengajak semua komponen masyarakat termasuk kader golkar untuk mendukung penuh kepemimpinan SHS-DK. “Sekali lagi saya tekankan, putusan Mahkamah Konstitusi adalah final. SHS merupakan pilihan Tuhan untuk memimpin Sulut kedepan,” tegas Vreeke menutup wawancaranya dengan wartawan koran ini.
Thursday, September 2, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment