Thursday, September 2, 2010

MK Tolak Gugatan, SHS-DK Tetap Gubernur Terpilih 2010-2015

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Sulawesi Utara yang diajukan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara yakni Stefanus Runtu-Marlina Siahaan, Elly Lasut-Hendri Wullur dan Ramoy Luntungan-Hamdi Paputungan.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya, " ujar Ketua majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis(2/9/2010).

Dalam pertimbangannya majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum. Pemohon yang mendalilkan adanya percakapan melalui telepon antara pasangan Sarundajang-Djauhari Kansil dengan anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha mengindikasikan adanya rekayasa terstruktur dan masif. Mahkamah menilai, dalil tersebut hanya berupa dugaan-dugaan semata dan tidak dapat dibuktikan dengan jelas dan lengkap.

Pemohon yang mendalilkan terjadinya pelanggaran di kabupaten Minahasa berupa penghitungan suara menggunakan penerangan yang minim sehingga terjadi ketidak konsistenan suara sah dan tidak sah di tingkat KPPS. Bahwa apa yang disampaikan tersebut telah dibantah oleh termohon dan merupakan sesuatu yang mengada-ada karena penghitungan suara dilakukan pada pukul 13.00 WITA hingga jam 15.00 WITA.

Sementara Kuasa Hukum Pasangan Ramoy Luntungan-Hamdi Paputungan, No Karamoy mengatakan pihaknya sangat kecewa terhadap vonis yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia kecewa karena sembilan hakim konstitusi sama sekali tidak mempertimbangkan terkait adanya pembicaraan Sarundajang yang akan membagi-bagikan uang sejumlah Rp 15 Milliar kepada para PNS yang dapat memenangkan dirinya bersama Djauhari Kansil.

"Kita kecewa, banyak keterangan saksi-saksi tidak dipertimbangkan secara keseluruhan, " ujarnya.

Meski begitu, pihaknya mengaku menerima munculnya putusan tersebut, walau tetap merasa kecewa."Harus terima juga kita, " tandasnya

sumber: www.tribunmanado.co.id

No comments:

Post a Comment