Thursday, August 5, 2010

TS LSW-JW Siapkan Laporan Kecurangan Pemilukada di Tomohon

Pasca pemungutan suara, Tim Kampanye pasangan Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Wewengkang mulai meyiapkan laporan dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilukada 2010. Bahkan, kemungkinan besar akan melakukan gugatan terhadap hasil Pemilukada tersebut.

Hal ini disampaikan Sekretaris Tim Kampanye (TK) Syennie-Wewengkang, Johanis Wilar. "Saat ini kami sedang mengkaji laporan-laporan dari para saksi. " kata dia saat bersua di Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (5/8/2010).

Dikatakan, dugaan kecurangan itu diantaranya adalah penggelembungan suara dan permasalahan pada saat pencoblosan. Kata dia, ada kasus dimana pemilih diarahkan untuk memilih calon tertentu. Diatara modusnya adalah adanya surat suara yang sudah tercoblos.

Selain itu, kata dia, Tim Kampanye Syennie-Wewengkang juga menemukan di sebuah TPS, hasil perhitungan jumlah suara lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pemilihnya. "Pemilihnya hanya sekitar 300-an tapi jumlah hasil surat suaranya lebih dari 400," kata Johannis.

Namun, dia tidak menyebutkan di TPS mana penggelembungan suara tersebut terjadi. Hal lainnya yang dipersoalkan adalah banyaknya jumlah surat suara yang rusak. Dicontohkan, di sebuah TPS di Walian jumlah surat suara yang rusak mencapai 107.

Persoalan yang menurut dia paling krusial adalah adanya dugaan mobilisasi massa yang masif dan terstruktur di lingkungan PNS untuk mendukung calon tertentu. "Indikasinya sangat kuat dan bila terbukti, kami berencana untuk mengajukan gugatan mengenai hasil pemilukda ini nanti pasca ada penetapan hasil," tambah dia.

Johannis menyebutkan, hasil rapat Tim Kamapanye pasca adanya hasil sementara perhitungan cepat yang dilakukan KPU Tomohon, memutuskan untuk menelisik kembali perhitungan di kelurahan-kelurahan.

"Ketua Tim Kampanye juga meminta kepada para saksi untuk tidak menandatangani hasil pleno yang dilaksanakan di PPK (Panitia Pemilukada Kecamatan). Siapapun pemenangnya, kami tidak bermasalah. Hanya saja tanpa ada kecurangan," tambah dia.

Di pihak lain, Ketua KPU Kota Tomohon, Joudy Sangari, mengatakan, proses pelaksanaan Pemilukada telah sesau dengan aturan. Namun dia mempersilakan jika nanti pasca penetapan hasil ada yang menggugat.

"Silakan saja jika ada yang akan menggugat. Namun seharusnya mereka (Tim Kampanye) ingat apa yang mereka ikrarkan sebelum tahapan kampanye terbuka. Siap menang dan siap menerima kemenangan pihak lain," ujar Joudy.
Mengenai pleno penetapan, dia mengatakan akan dilaksanakan setelah pleno di lima kecamatan rampung. Pleno penetapan tingkat KPU kota/kabupaten dijadwalkan pada tanggal 7 hingga 9 Agustus. Dijelaskan, pleno tetap sah, jika tanpa ada tandatangan dari saksi.

"Misalkan untuk pleno penetapan di kecamatan, dikatakan sah apabila hasilnya ditandatangani oleh anggota PPK dan Panwascam," jelas Joudy.

Adapun untuk pengajuan gugatan hasil Pemilukada, sesuai dengan peraturan harus disampaikan pemohon minimal tiga hari setelah pleno penetapan.

sumber: http://tribunmanado.co.id/read/artikel/7211

No comments:

Post a Comment