Manado, KOMENTAR
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Rabu (07/07) kemarin, mengabulkan permintaan Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dan Hendrik Manossoh yang menggugat KPUD Sulut, karena tidak meloloskan mereka sebagai peserta Pemilukada Sulut 3 Agustus 2010. Atas putusan itu, hakim PTUN pun memerintahkan agar VAP-Hendrik diakomodir KPUD Sulut.
Dalam pembacaan putusan kemarin, Majelis hakim yang terdiri dari Fajar Djatmiko SH (ketua) dan anggota Jusak Sindar SH serta Elwis Sitio SH, mengabulkan seluruh gugatan VAP-Hendrik melalui Penasihat hukumnya Marwan Kawinda SH dan Rulman Rongkonusa SH. Sayangnya, putusan yang berbuah manis bagi penggugat itu, tidak dihadiri langsung VAP dan Hendrik Manossoh.
“Berdasarkan pertimbangan kami, memutuskan mengadili, mengabulkan seluruh gugatan penggugat (VAP). Membatalkan Surat Keputusan KPUD Sulut nomor 228/KPU Sulut/VI/2010 tertanggal 17 Juni 2010. Memerintahkan tergugat (KPUD Sulut) untuk mencabut surat KPUD Sulut nomor 228/KPU Sulut/VI/2010 tertanggal 17 Juni 2010 perihal hasil pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas tahap II. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan SK yang menetapkan para penggugat sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Propinsi Sulut tahun 2010,” ujar Djatmiko selaku hakim ketua.
Majelis hakim dalam pertimbangannya, menolak alasan tergugat menggugurkan penggugat karena tidak ada surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana di wilayah domisili pasangan tersebut, karena penggugat telah melengkapi surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan yang berulang-ulang dalam bentuk SKCK (surat keterangan catatan kriminal).
Menurut majelis hakim, pengakuan VAP yang dimuat di media massa bahwa dia pernah dipidana sudah cukup mengikat dan bahwa keputusan lembaga pemasyarakatan (lapas) Tangerang, merupakan keputusan hukum sehingga harus dihormati. Menurut majelis hakim juga, syarat pidana lima tahun bukan menjadi syarat mutlak, karena selama menjabat sebagai Bupati VAP tidak pernah berbuat pidana, dan VAP juga telah selesai menjalani hukuman dan kini tidak sedang dipidana.
Selain itu, VAP tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Belum lagi, sesuai undang-undang, semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum. Majelis hakim sependapat dengan Kawinda cs bahwa, dalam asas hukum, VAP tidak bisa dihukum dua kali dalam satu perbuatan yang sama. Intinya, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut karena merasa surat keterangan belum pernah dihukum tidak diperlukan dan yang bersangkutan adalah anggota masyarakat yang juga mempunyai hak untuk dipilih.
Sebaliknya, menurut majelis hakim, tindakan tergugat menganulir penggugat yang diusung 18 partai politik, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena penggugat tidak dalam posisi hak untuk memilih dan dipilih telah dicabut. Terhadap putusan tersebut, tergugat diberikan kesempatan 14 hari mengajukan banding. Namun saat sidang, tergugat yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Sulut masing-masing Muslidikun SH MH, Dasflin SH, Musrihi SH hanya menyatakan masih pikir-pikir dulu, karena masih akan mengadakan rapat pleno tentang hal ini. Hal ini dipertegas personil KPUD Sulut, Rivai Poli, seusai persidangan.
TUNGGU AMAR
Secara terpisah, Ketua KPU Propinsi Sulut, Livie M Allow SSos MSi, menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait putusan PTUN Manado atas gugatan yang dimenangkan Vonnie Aneke Panambunan (VAP). Apalagi KPU Propinsi Sulut belum menerima amar putusan PTUN Manado tersebut.
“Putusan dari PTUN belum kami terima secara resmi. Wa-lau pun memang kami sudah mendengar informasinya dari teman-teman dan media. Jadi KPU Propinsi Sulut secara kelembagaan belum bisa memberi tanggapan karena KPU Propinsi Sulut belum menyikapi ini,” tegas Allow saat dikonfirmasi harian ini, Rabu (07/07) kemarin.
Lanjut dia, apabila KPU Propinsi Sulut sudah menerima amar putusan dari PTUN, maka pleno akan segera dilakukan. “Kami tentu harus membicarakannya dalam pleno. Pokoknya semua yang menyangkut hal ini, akan kita bicarakan di sana. Termasuk konsekuensi dan imbas terhadap tahapan pemilukada. Yang jelas, kita tetap konsisten dengan pemilukada 3 Agustus,” pungkasnya.
Ditanya soal tanggapan yang disampaikan beberapa personel KPU Propinsi Sulut terkait masalah ini, Allow langsung menanggapi bijak.
“Kalau ada pernyataan dari teman-teman, itu hak mereka. Tapi pernyataan mereka tidak mengatasnamakan KPU Propinsi Sulut secara kelembagaan. Karena sekali lagi, KPU Propinsi Sulut dalam hal ini belum ada sikap. Kan harus pleno dulu,” pungkas Allow.
sumber: www.hariankomentar.com
Wednesday, July 7, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment