Friday, June 18, 2010

Pasangan VAP-Opo Gugur

Manado, KOMENTAR
Kiprah bakal calon gubernur Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang berpasangan dengan Hendrik ‘Opo’ Manossoh (HM), game over. Pasangan yang diusung partai gabungan ini, secara resmi dinyatakan tidak lolos dalam penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut 2010. Gagalnya duet VAP-Opo ini berdasarkan keputusan KPUD Sulut Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dalam Pemilukada Sulut 2010.

Dalam keputusan yang dibacakan Ketua KPU Sulut Livie Allow tadi (17/06) malam, hanya empat pasangan calon yang resmi bertarung dalam pemilukada 3 Agustus mendatang. Mereka adalah Drs Stefanus Vreeke Runtu dan Dra Hj Marlina MohaSiahaan (Par-tai Golkar), Drs Ramoy Markus Luntungan dan Hamdi Paputungan SH MM (PDI Perjuangan), Drs Sinyo Harry Sarundajang dan Drs Djouhari Kansil MPd (Partai Demokrat) dan dr Elly Engelbert Lasut ME berpasangan dengan Hendriata Wullur SH MH (yang diusung 14 partai/partai gabungan).

Ke-14 partai yang mengusung duet Lasut-Wullur yakni, Partai Bulan Bintang, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Serikat Indonesia, Partai Merdeka, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, Partai Matahari Bang-sa, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Persatuan Daerah, Partai Karya Perjuangan, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, dan Partai Damai Sejahtera. “Keputusan ini berdasarkan rapat pleno KPU Sulut,” kata Allow yang didampingi dua personel KPU Jeffrey Delarue dan Franky Tulungen dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Novotel, Kamis (17/06) malam.

Ditambahkan Delarue, gagalnya VAP karena penarikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Manado yang menerangkan tak pernah dihukum pidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih yang berkekuatan hukum tetap. Menanggapi kegagalan VAP, Ketua PNI Marhaenisme Sulut Ruland Maringka yang merupakan salah satu partai pengusung, mensinyalir kuat ada intervensi dari pihak tertentu yang mempengaruhi keputusan KPUD Sulut.

Meski begitu, dia tak menyebutkan secara jelas pihak mana yang dimaksud. “Ini jelas ada intervensi dari pihak tertentu. Soalnya kami sudah melengkapi saat verifikasi tahap dua dan sudah dimasukkan kepada KPU. Gagalnya VAP akan menjadi ujian bagi kemandirian KPU. Kami juga sayangkan karena VAP hanya ingin membangun Sulut tanpa ada maksud yang lain,” kecam Maringka.

Sementara itu, informasi yang diperoleh dari KPUD Sulut, empat pasangan calon top eksekutif yang telah ditetapkan, akan melakukan pencabutan undian nomor urut peserta Pemilukada pada pukul 13.00 WITA, Jumat (18/06) ini bertempat di Grand Kawanua Convention Center, Kayuwatu.

sumber: www.hariankomentar.com

No comments:

Post a Comment