MANADO— Setelah sempat tertunda, pleno daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPUD Sulut akhirnya tuntas dilaksanakan Minggu (20/6) tadi malam. Hasilnya, total pemilih Sulut nantinya di pemilihan gubernur (Pilgub) 3 Agustus mendatang mencapai 1.745.477. Sedangkan tempat pemungutan suara sebanyak 4.525.
Sesuai jadwal, harusnya DPT ditetapkan Kamis (18/6) lalu. Namun, pleno penetapan KPUD Sulut baru dilakukan Minggu (20/6). Keterlambatan ini dikhawatirkan mengganggu tahapan selanjutnya.
Informasi dihimpun, Kamis lalu, KPUD Sulut telah menginstruksikan seluruh KPUD kabupaten/kota membawa DPT. Karena DPT Bolmong, Bolsel, Boltim dan Minut belum masuk. Ditunggu hingga tengah malam, KPUD se-Sulut yang berkumpul di Grand Kawanua International City (GKIC) tak dimasukkan juga.
Esoknya, DPT Bolmong, Bolsel dan Boltim dimasukkan. Tinggal DPT Minut yang belum dirampungkan oleh KPUD nya. Pleno yang rencananya digelar pukul 21.00 hari itu akhirnya tertunda lagi karena KPUD Minut tak membawa DPT nya.
DPT baru bisa ditetapkan Minggu malam setelah DPT Minut masuk. Total pemilih Sulut sesuai hasil pleno 1.745.477 pemilih dengan 4.525 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dibanding DPT pemilihan presiden (Pilpres) 2009 lalu dengan 1.743.009 ketambahan 2468 pemilih, TPS bertambah 219.
Mengenai keterlambatan pleno, Anggota KPUD Minut Darul Halim mengatakan, itu terjadi karena kesalahan dalam menerjemahkan undang-undang. Menurutnya, pemutakhiran dan penetapan DPT harus sesuai aturan. “Ada kesalahan tapi sudah diselesaikan,” ujarnya singkat tanpa menjelaskan apa masalah yang dimaksud.
Menanggapi keterlambatan ini, Ketua KPUD Sulut Livie Allow yang diwawancarai Sabtu malam lalu tak mempermasalahkannya. Menurutnya, lebih baik terlambat daripada terjadi kesalahan. “Saya yakin DPT akan akurat,” katanya.
Ditambahkannya, bila terdapat wajib pilih yang tak terakomodir dalam DPT, KPUD terancam dipidana. Sanksi itu akan diberikan bila ternyata wajib pilih sengaja dihilangkan dari daftar pemilih. “Jadi DPT ini tak boleh asal-asalan ditetapkan,” tukasnya.
Ia memaklumi adanya beberapa kabupaten/kota yang terlambat memasukkannya. Menurutnya, kondisi setiap daerah berbeda tingkat kesulitan untuk pendataan. “Seperti Minut yang banyak penduduk bermukim di pulau terpisah,” katanya.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) DPT KPUD Sulut, Franky Tulungen menambahkan, keterlambatan ini tak akan mengganggu jalannya tahapan. “Kami telah bekerja optimal,” ujarnya.
Lanjut Tulungen, DPT masih bisa dirubah hingga 8 hari sebelum hari H. Masyarakat yang merasa namanya tak terakokmodir bisa melapor. ”Kami wajib memasukkannya katanya.
Koleganya, Jefrey Delarue mengatakan, persoalan DPT sangat rawan bagi anggota KPUD Sulut karena sangat dekat dengan sanksi pidana. “Lebih baik salah di tahap pencalonan dari pada DPT,” katanya. Ditambahkannya, penambahan DPT dapat dilakukan asalkan melalui rekomendasi Panwaskada.
Sementara, Koordinator Jaringan Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampouw mengatakan, KPUD Sulut harus hati-hati dengan DPT. Kesalahan bisa dimanfaatkan untuk bermain curang dan berpotensi munculnya gugatan. “Ujungnya bisa kisruh,” katanya.
Ia menambahkan, pemilu selama ini selalu bermasalah pada DPT. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu berkurang. “Jadi kalau DPT kali ini amburadul makin hilang kepercayaan masyarakat,” paparnya.
Ia meragukan DPT kali ini yang dianggap kurang tranpasan dalam pemutakhirannya. Menurutnya, DPT ditetapkan tanpa melalui penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Harusnya tetapkan dan umumkan dulu DPS nya,” tandasnya.
sumber: www.mdopost.com
Monday, June 21, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment