TOMOHON— Gonjang-ganjing soal surat permohonan izin calon independen Drs AE Paat, untuk ikut Pilwako Tomohon 2010 terjawab sudah. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga Tomohon ini mengaku sudah melayangkan surat tersebut sejak 22 April silam.
“Surat sudah dilayangkan dengan kapasitas non job dan tinggal menunggu jawaban dari pak wali kota,” ujar Paat sembari menambahkan bahwa batas waktu memberikan jawaban adalah 20 hari.
Mantan Kepala Inspektorat Tomohon menegaskan, sejengkal pun dirinya tidak akan pernah mundur dari pencalonan di Pilwako. Olehnya, Paat mengaku surat izin tersebut tidak akan mempengaruhi niatnya untuk bertarung habis-habisan. “Kalau sudah maju, tidak ada niat mengundurkan diri,” tepis Paat sekaligus menjawab keraguan sebagian kalangan soal semangat tempurnya.
Malah Paat mengklaim dukungan yang diberikan masyarakat kepadanya bersama bersama Carol Senduk (calon wali kota), terus mengalir. Ia sedikit sesumbar dengan menyebut data riil di lapangan menunjukkan dukungan masyarakat sudah mencapai 15 ribu suara.
“Yang sementara diverifikasi faktual sudah mencapai 7000-an suara. Perjuangan sebagai calon independen tidak setengah-setengah. Saya dan pak Senduk malah makin bersemangat karena besarnya dukungan yang mengalir,” tutupnya.
sumber: www.mdopost.com
Friday, May 14, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment