Friday, May 14, 2010

Paat Belum Kantongi Ijin Walikota

TOMOHON- Meski telah mendaftar sebagai pasangan calon independen bersama Carol Senduk, tapi mantan Kepala Dinas Pendidikan, Nasional Pemuda dan Olahraga August Eliert Paat, ternyata masih menyimpan “Pekerjaan Rumah” (PR).

Calon wakil wali kota ini ternyata belum mengajukan permohonan izin secara resmi. “Sampai sekarang pak Paat belum mengajukan permohonan izin ke pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini wali kota,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Drs Alex Uguy MSc.


Dijelaskannya, jika surat ini sudah dilontarkan pasti akan dijawab wali kota maksimal 20 hari usai penyampaian surat. “Surat ini wajib karena status pak Paat sebagai PNS,” terang Uguy sembari menambahkan, untuk surat pemberhentian jabatan sudah diambil beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Paat maju terus mencari dukungan demi memenuhi syarat minimal 6.015 dukungan masyarakat. Mantan kepala inspektorat Tomohon ini sebelumnya sudah mengklaim ada sekitar 7000-an data dukungan yang sementara diverifikasi di tingkatan PPS. “Kami optimis meraih dukungan minimal. Malah kami yakin dukungan dari berbagai kalangan akan terus bertambah,” pungkasnya.
sumber:www.mdopost.com

No comments:

Post a Comment