Tuesday, May 11, 2010

DPP Partai Golkar Tetap Dukung E2L Papan 1

Jakarta - Bupati Talaud dr Elly Engelbert Lasut (E2L) sempat menyampaikan pesimisnya dicalonkan partai untuk maju ke ‘papan 1’ Sulut, terkait proses hukum yang sedang dihadapinya. Namun pihak DPP Partai Golkar (PG) tetap memberikan support baginya untuk tetap maju, dalam upaya merebut mandat partai sebagai calon gubernur.
“Elly masih tercatat sebagai kandidat calon gubernur (cagub). Elly tetap mempunyai hak maju sebagai cagub untuk Pemilukada Sulut,’’ ungkap Wakil Bendahara DPP PG, Rene Manembu kepada Komentar, baru-baru ini.
Hal ini menjadi sikap Golkar, katanya, karena sampai saat ini belum ada kekuatan hukum tetap untuk membatalkan E2L maju sebagai cagub. 


“Selama belum ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tetap menjadi salah satu cagub Golkar,’’ tandasnya. Bahkan, jika memang hasil survei menempatkan nama Ketua Golkar Talaud itu berada di peringkat teratas, bukan tidak mungkin diajukan Golkar untuk mendaftar di KPU. “Sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap.’’ Yang pasti, Manembu mengimbau agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dulu terhadap E2L. Ini, katanya, untuk pembelajaran politik masyarakat. 


Pada bagian lain, E2L pada Selasa (11/05) ini, akan kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Sulut terkait kasus dugaan perjalanan dinas fiktif Pemkab Talaud tahun 2006-2008 berbandrol Rp 9,8 miliar. Namun kali ini E2L tidak akan diperiksa penyidik seorang diri, tapi juga bersama-sama dengan dua orang saksi ahli hukum dari Jakarta. Hal ini dilakukan menyusul penyampaian dari pihak E2L dan Penasihat Hukumnya Semmy Mananoma SH bahwa mereka sudah siap menghadirkan saksi menguntungkan tersebut.


“Kita sudah menyampaikannya ke Kejati, dan ada dua orang ahli hukum yang akan bersaksi dalam pemeriksaan yang rencananya digelar besok (hari ini, red). Dan klien kami (E2L) sudah siap menghadiri pemeriksaan tersebut bersama dua orang saksi ahli tersebut,” ujar Mananoma.


Lebih jauh, Mananoma menyatakan rasa optimismenya terhadap kasus ini mengingat adanya bukti-bukti asli yang menegaskan bahwa E2L tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Bukti-buktinya sudah jelas dan kami sudah ajukan di pemeriksaan sebelumnya, Sekarang kami mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan ke penyidik Kejati yang tentunya menguntungkan klien kami,” jelasnya.


Sementara itu, Juru Bicara Kejati Sulut Reinhard Tololiu SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Saksi menguntungkan sudah diajukan. Makanya besok (hari ini, red) E2L dan saksi tersebut akan diperiksa penyidik,” ujarnya. 


Diketahui, dalam pemeriksaan sebelumnya E2L menyatakan rasa optimisnya dan berharap kasus yang menjerat dirinya bakal di-SP3-kan penyidik Kejati Sulut.

sumber: www.hariankomentar.com

No comments:

Post a Comment